Selasa, 15 November 2022
Materi Qurban, Akikah dan Kaifiah Penyembelihan Binatang
Kata kurban berasal dari bahasa arab “ qaruba – yaqrabu – qurban” yang berarti “dekat”. Dekat di sini mengandung makna mendekatkan diri kepada Allah SWT. Secara istilah kurban adalah mendekatkan diri dan mensyukuri nikmat Allah dengan cara menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat dan dilakukan setelah salatHari Raya ‘Idul Adha atau pada hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
Melaksanakan kurban hukumnya sunat muakad bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan dan mukalaf (sehat akalnya dan dewasa). Perintah melaksanakan kurban didasarkan pada Al Qur’an surat : Al Kautsar ayat 1- 3, hadits Nabi Muhammad Saw riwayat Daruqutni, dan hadits Nabi Muhammad Saw riwayat Ahmad dan Ibnu Majah
Daging hewan kurban dibagikan kepada fakir miskin dan sebagian untuk yang berkurban, sebagaimana firman Allah Swt dalam Al-Qur’an Surat : Al Haj : 28. Daging kurban lebih utama (afdhal) dibagikan masih dalam bentuk daging mentah